Prosedur Layanan & Panduan Informasi
Panduan prosedur dan informasi KUA terpadu untuk memberikan layanan cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat
Rincian Prosedur & Panduan Terintegrasi
Menyediakan informasi resmi dan panduan lengkap agar masyarakat dapat menjalani proses administrasi KUA dengan mudah, cepat, dan terpercaya
Pendaftaran dan Pencatatan Nikah
Dokumen dan syarat yang harus dipenuhi calon pengantin sebelum mendaftar pernikahan
Perwalian dalam Nikah
Perwalian dalam nikah berfungsi memastikan bahwa akad nikah berlangsung sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam
Duplikat Buku Nikah
Duplikat buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada buku nikah asli, dengan proses penerbitan sesuai ketentuan administrasi di Kantor Urusan Agama
Rekomendasi Nikah
Layanan rekomendasi nikah diberikan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah tempat tinggalnya, sebagai surat pengantar resmi dari KUA asal menuju KUA tujuan
Pencatatan Isbat Nikah
Layanan pencatatan isbat nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang telah menikah secara agama tetapi belum tercatat di KUA, untuk mendapatkan pencatatan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Penerbitan Akta Ikrar Wakaf
Layanan penerbitan akta ikrar wakaf diberikan bagi wakif yang ingin mewakafkan harta benda miliknya secara sah menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan, melalui proses ikrar wakaf yang disaksikan dan dicatat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di KUA
Perubahan Nama Buku Nikah
Layanan ini membantu pasangan suami istri dalam melakukan pembaruan atau perubahan nama pada buku nikah yang telah diterbitkan, sesuai dengan putusan pengadilan atau dokumen resmi yang sah
Legalisir Buku Nikah
Layanan legalisir buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang membutuhkan pengesahan salinan buku nikah oleh KUA untuk keperluan administrasi resmi, baik dalam negeri maupun luar negeri
Surat Keterangan Belum Nikah
Layanan penerbitan Surat Keterangan Belum Nikah (SKBN) bagi warga yang belum pernah menikah, sebagai bukti resmi status lajang untuk keperluan administrasi, baik dalam negeri maupun luar negeri
Mengabdi untuk Masyarakat
Memberikan pelayanan administrasi dan keagamaan yang transparan, akurat, dan ramah, demi kenyamanan seluruh masyarakat
Layanan Cepat dan Ramah
Petugas siap membantu dengan pelayanan yang efisien dan bersahabat, memastikan setiap masyarakat mendapat pengalaman yang nyaman.
Proses Administrasi Transparan
Semua prosedur layanan jelas dan mudah dipahami, sehingga masyarakat tahu persis langkah-langkah yang harus ditempuh
Petugas Berkompeten dan Berpengalaman
Tim KUA berkompeten dalam menangani urusan administrasi dan keagamaan, menjamin akurasi dan kepatuhan hukum
Informasi Lengkap dan Terpercaya
Menyediakan panduan dan informasi yang akurat bagi masyarakat mengenai prosedur pernikahan, dokumen, dan layanan KUA lainnya
Fokus pada Kepuasan Masyarakat
Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat, membangun kepercayaan dan kenyamanan dalam setiap interaksi
Kemudahan Akses Layanan
Layanan KUA dapat diakses dengan mudah melalui kantor, website, dan saluran komunikasi resmi lainnya, memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan
Proses Pelayanan Kami
Langkah-langkah pelayanan yang terstruktur dan transparan untuk memastikan setiap masyarakat mendapatkan layanan KUA yang mudah, cepat, dan terpercaya
Konsultasi & Verifikasi Data
Petugas membantu masyarakat memahami persyaratan layanan serta memverifikasi data dan dokumen dengan teliti
Perencanaan & Penjadwalan
Menentukan waktu dan prosedur layanan, seperti jadwal akad nikah atau bimbingan, agar proses berjalan tertib dan efisien
Pelaksanaan Layanan
Penyelenggaraan layanan dilakukan sesuai ketentuan, dengan bimbingan dan pendampingan dari petugas yang profesional
Dokumentasi & Tindak Lanjut
Penerbitan dokumen resmi dan pemberian informasi lanjutan kepada masyarakat, disertai evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan
Siap Dapatkan Pelayanan Terbaik dari KUA?
Jadilah bagian dari masyarakat yang telah merasakan manfaat layanan kami. Hubungi petugas KUA untuk konsultasi, pendampingan, dan pelayanan terbaik—mulai dari pernikahan, bimbingan keluarga, wakaf, hingga penyuluhan keagamaan