Penerbitan Akta Ikrar Wakaf
Layanan penerbitan akta ikrar wakaf diberikan bagi wakif yang ingin mewakafkan harta benda miliknya secara sah menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan, melalui proses ikrar wakaf yang disaksikan dan dicatat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di KUA
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AIW
- Surat Permohonan Pengesahan Nadzir
- Surat Permohonan Penerbitan AIW
- Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dari Kepala Desa/Kel. Mengetahui Camat (asli, sebanyak dua)
- Sertifikat tanah/Pethok D/Leter C yang sudah terpisah
- Foto kppi SPPT (Surat Pembayaran Pajak Tanah) atau jika telah bebas dari SPPT bisa Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan
- Gambar kasar/Denah tanah yang akan diwakafkan
- Surat kematian pemilik tanah bila telah meninggal (suami/istri) atau (ayah/ibu) dari Desa/Kelurahan
- Surat Persetujuan Ahli Waris/Keluarga Asli, sebanyak dua (Mengetahui Kepala Desa/Kel. Mengetahui Camat)
- Surat Kuasa apabila ahli warisnya lebih dari satu orang (Mengatahui Kepala Desa/Kel)
- Surat Pengesahan Nadzir Dan dilegalisir KUA/Surat Permohonan Pengesahan Nadzir
- Foto kopi KK dan KTP Wakif
- Foto kopi KK dan KTP Semua ahli waris, bila tanah belum dibagi waris
- Foto kopi KTP Semua Pengurus Nadzir Desa 5 Orang atau Nadzir Berbadan Hukum
- Foto kopi KTP 2 Orang Saksi
- Materai Rp. 10.000, 4 lembar
Catatan : Masing-masing di-foto kopi rangkap dua
Ingin Berkonsultasi?
Tim KUA siap mendampingi Anda dalam urusan pernikahan, bimbingan, dan pelayanan keagamaan dengan sepenuh hati
Keunggulan Layanan KUA
- Konsultasi Pernikahan & Keagamaan
- Pegawai Berkompeten
- Layanan Cepat & Digital
- Pelayanan Ramah & Humanis
- Komitmen pada Keabsahan & Syariat
Layanan Terkait
Layanan lain yang mungkin Anda butuhkan
Pendaftaran dan Pencatatan Nikah
Dokumen dan syarat yang harus dipenuhi calon pengantin sebelum mendaftar pernikahan
Perwalian dalam Nikah
Perwalian dalam nikah berfungsi memastikan bahwa akad nikah berlangsung sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam
Duplikat Buku Nikah
Duplikat buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada buku nikah asli, dengan proses penerbitan sesuai ketentuan administrasi di Kantor Urusan Agama
Siap Memulai Proyek Anda?
Konsultasikan kebutuhan Penerbitan Akta Ikrar Wakaf Anda dengan tim expert kami dan dapatkan solusi terbaik