Penerbitan Akta Ikrar Wakaf

Layanan penerbitan akta ikrar wakaf diberikan bagi wakif yang ingin mewakafkan harta benda miliknya secara sah menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan, melalui proses ikrar wakaf yang disaksikan dan dicatat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di KUA

Penerbitan Akta Ikrar Wakaf

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AIW

  1. Surat Permohonan Pengesahan Nadzir
  2. Surat Permohonan Penerbitan AIW
  3. Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dari Kepala Desa/Kel. Mengetahui Camat (asli, sebanyak dua)
  4. Sertifikat tanah/Pethok D/Leter C yang sudah terpisah
  5. Foto kppi SPPT (Surat Pembayaran Pajak Tanah) atau jika telah bebas dari SPPT bisa Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan
  6. Gambar kasar/Denah tanah yang akan diwakafkan
  7. Surat kematian pemilik tanah bila telah meninggal (suami/istri) atau (ayah/ibu) dari Desa/Kelurahan
  8. Surat Persetujuan Ahli Waris/Keluarga Asli, sebanyak dua (Mengetahui Kepala Desa/Kel. Mengetahui Camat)
  9. Surat Kuasa apabila ahli warisnya lebih dari satu orang (Mengatahui Kepala Desa/Kel)
  10. Surat Pengesahan Nadzir Dan dilegalisir KUA/Surat Permohonan Pengesahan Nadzir
  11. Foto kopi KK dan KTP Wakif
  12. Foto kopi KK dan KTP Semua ahli waris, bila tanah belum dibagi waris
  13. Foto kopi KTP Semua Pengurus Nadzir Desa 5 Orang atau Nadzir Berbadan Hukum
  14. Foto kopi KTP 2 Orang Saksi
  15. Materai Rp. 10.000, 4 lembar


Catatan : Masing-masing di-foto kopi rangkap dua

Ingin Berkonsultasi?

Tim KUA siap mendampingi Anda dalam urusan pernikahan, bimbingan, dan pelayanan keagamaan dengan sepenuh hati

Keunggulan Layanan KUA

  • Konsultasi Pernikahan & Keagamaan
  • Pegawai Berkompeten
  • Layanan Cepat & Digital
  • Pelayanan Ramah & Humanis
  • Komitmen pada Keabsahan & Syariat

Layanan Terkait

Layanan lain yang mungkin Anda butuhkan

Pendaftaran dan Pencatatan Nikah
Unggulan

Pendaftaran dan Pencatatan Nikah

Dokumen dan syarat yang harus dipenuhi calon pengantin sebelum mendaftar pernikahan

Perwalian dalam Nikah
Unggulan

Perwalian dalam Nikah

Perwalian dalam nikah berfungsi memastikan bahwa akad nikah berlangsung sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam

Duplikat Buku Nikah
Unggulan

Duplikat Buku Nikah

Duplikat buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada buku nikah asli, dengan proses penerbitan sesuai ketentuan administrasi di Kantor Urusan Agama

Siap Memulai Proyek Anda?

Konsultasikan kebutuhan Penerbitan Akta Ikrar Wakaf Anda dengan tim expert kami dan dapatkan solusi terbaik

Menerjemahkan halaman...