Pendaftaran dan Pencatatan Nikah
Dokumen dan syarat yang harus dipenuhi calon pengantin sebelum mendaftar pernikahan
Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran kehendak nikah dengan melampirkan :
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
- Foto kopi Akta Kelahiran
- Foto kopi KTP (catin dan orang tua)
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Persetujuan catin
- Izin tertulis dari orang tua atau wali, bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun
- Surat dispensasi kawin dari Pengadilan, bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/POLRI
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta Cerai bagi duda/janda cerai hidup
- Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Akta Kematian bagi duda/janda cerai mati
Catatan:
- Dilakukan paling lambat 10 hari kerja, apabila kurang, catin harus mendapat surat dispensasi dari Camat atau membuat surat pernyataan bermaterai disertai alasannya.
- Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
- Setiap catin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Ingin Berkonsultasi?
Tim KUA siap mendampingi Anda dalam urusan pernikahan, bimbingan, dan pelayanan keagamaan dengan sepenuh hati
Keunggulan Layanan KUA
- Konsultasi Pernikahan & Keagamaan
- Pegawai Berkompeten
- Layanan Cepat & Digital
- Pelayanan Ramah & Humanis
- Komitmen pada Keabsahan & Syariat
Layanan Terkait
Layanan lain yang mungkin Anda butuhkan
Perwalian dalam Nikah
Perwalian dalam nikah berfungsi memastikan bahwa akad nikah berlangsung sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam
Duplikat Buku Nikah
Duplikat buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada buku nikah asli, dengan proses penerbitan sesuai ketentuan administrasi di Kantor Urusan Agama
Rekomendasi Nikah
Layanan rekomendasi nikah diberikan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah tempat tinggalnya, sebagai surat pengantar resmi dari KUA asal menuju KUA tujuan
Siap Memulai Proyek Anda?
Konsultasikan kebutuhan Pendaftaran dan Pencatatan Nikah Anda dengan tim expert kami dan dapatkan solusi terbaik