Pendaftaran dan Pencatatan Nikah

Dokumen dan syarat yang harus dipenuhi calon pengantin sebelum mendaftar pernikahan

Layanan Unggulan
Pendaftaran dan Pencatatan Nikah

Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran kehendak nikah dengan melampirkan :

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
  2. Foto kopi Akta Kelahiran
  3. Foto kopi KTP (catin dan orang tua)
  4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  7. Persetujuan catin
  8. Izin tertulis dari orang tua atau wali, bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun
  9. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan, bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
  10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/POLRI
  11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  12. Akta Cerai bagi duda/janda cerai hidup
  13. Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  14. Akta Kematian bagi duda/janda cerai mati


Catatan:

  • Dilakukan paling lambat 10 hari kerja, apabila kurang, catin harus mendapat surat dispensasi dari Camat atau membuat surat pernyataan bermaterai disertai alasannya.
  • Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
  • Setiap catin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin).

Ingin Berkonsultasi?

Tim KUA siap mendampingi Anda dalam urusan pernikahan, bimbingan, dan pelayanan keagamaan dengan sepenuh hati

Keunggulan Layanan KUA

  • Konsultasi Pernikahan & Keagamaan
  • Pegawai Berkompeten
  • Layanan Cepat & Digital
  • Pelayanan Ramah & Humanis
  • Komitmen pada Keabsahan & Syariat

Layanan Terkait

Layanan lain yang mungkin Anda butuhkan

Perwalian dalam Nikah
Unggulan

Perwalian dalam Nikah

Perwalian dalam nikah berfungsi memastikan bahwa akad nikah berlangsung sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam

Duplikat Buku Nikah
Unggulan

Duplikat Buku Nikah

Duplikat buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada buku nikah asli, dengan proses penerbitan sesuai ketentuan administrasi di Kantor Urusan Agama

Rekomendasi Nikah
Unggulan

Rekomendasi Nikah

Layanan rekomendasi nikah diberikan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah tempat tinggalnya, sebagai surat pengantar resmi dari KUA asal menuju KUA tujuan

Siap Memulai Proyek Anda?

Konsultasikan kebutuhan Pendaftaran dan Pencatatan Nikah Anda dengan tim expert kami dan dapatkan solusi terbaik

Menerjemahkan halaman...