Surat Keterangan Belum Nikah
Layanan penerbitan Surat Keterangan Belum Nikah (SKBN) bagi warga yang belum pernah menikah, sebagai bukti resmi status lajang untuk keperluan administrasi, baik dalam negeri maupun luar negeri
PERSYARATAN SURAT KETERANGAN BELUM NIKAH
- Surat Pengantar Belum Nikah dari Desa/ Kelurahan
- Foto kopi KTP
- Foto kopi Kartu Keluarga
- Foto kopi Akta Kelahiran
- SKCK (jika dipergunakan untuk mendaftar TNI/Polri)
Ingin Berkonsultasi?
Tim KUA siap mendampingi Anda dalam urusan pernikahan, bimbingan, dan pelayanan keagamaan dengan sepenuh hati
Keunggulan Layanan KUA
- Konsultasi Pernikahan & Keagamaan
- Pegawai Berkompeten
- Layanan Cepat & Digital
- Pelayanan Ramah & Humanis
- Komitmen pada Keabsahan & Syariat
Layanan Terkait
Layanan lain yang mungkin Anda butuhkan
Pendaftaran dan Pencatatan Nikah
Dokumen dan syarat yang harus dipenuhi calon pengantin sebelum mendaftar pernikahan
Perwalian dalam Nikah
Perwalian dalam nikah berfungsi memastikan bahwa akad nikah berlangsung sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam
Duplikat Buku Nikah
Duplikat buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada buku nikah asli, dengan proses penerbitan sesuai ketentuan administrasi di Kantor Urusan Agama
Siap Memulai Proyek Anda?
Konsultasikan kebutuhan Surat Keterangan Belum Nikah Anda dengan tim expert kami dan dapatkan solusi terbaik