Pencatatan Isbat Nikah

Layanan pencatatan isbat nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang telah menikah secara agama tetapi belum tercatat di KUA, untuk mendapatkan pencatatan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Pencatatan Isbat Nikah

PERSYARATAN SURAT KETERANGAN TIDAK TERCATAT UNTUK ISBAT NIKAH

  1. Surat Keterangan Suami Istri dari Desa/Kelurahan
  2. Foto kopi KTP Suami Istri
  3. Foto kopi Kartu Keluarga
  4. Foto kopi Akta Kelahiran


PERSYARATAN PENERBITAN BUKU NIKAH SETELAH ISBAT NIKAH

  1. Asli Salinan Penetapan Putusan Pengadilan Agama
  2. Foto kopi KTP
  3. Foto kopi Kartu Keluarga
  4. Foto kopi KTP orang tua
  5. Foto kopi KTP 2 orang saksi
  6. Foto kopi Akta Kelahiran
  7. Pasfoto Latar Biru 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 lembar
  8. Suami, Istri, Wali dan Saksi datang ke KUA untuk penandatanganan berkas Akta Nikah

Ingin Berkonsultasi?

Tim KUA siap mendampingi Anda dalam urusan pernikahan, bimbingan, dan pelayanan keagamaan dengan sepenuh hati

Keunggulan Layanan KUA

  • Konsultasi Pernikahan & Keagamaan
  • Pegawai Berkompeten
  • Layanan Cepat & Digital
  • Pelayanan Ramah & Humanis
  • Komitmen pada Keabsahan & Syariat

Layanan Terkait

Layanan lain yang mungkin Anda butuhkan

Pendaftaran dan Pencatatan Nikah
Unggulan

Pendaftaran dan Pencatatan Nikah

Dokumen dan syarat yang harus dipenuhi calon pengantin sebelum mendaftar pernikahan

Perwalian dalam Nikah
Unggulan

Perwalian dalam Nikah

Perwalian dalam nikah berfungsi memastikan bahwa akad nikah berlangsung sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam

Duplikat Buku Nikah
Unggulan

Duplikat Buku Nikah

Duplikat buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada buku nikah asli, dengan proses penerbitan sesuai ketentuan administrasi di Kantor Urusan Agama

Siap Memulai Proyek Anda?

Konsultasikan kebutuhan Pencatatan Isbat Nikah Anda dengan tim expert kami dan dapatkan solusi terbaik

Menerjemahkan halaman...