Perwalian dalam Nikah
Perwalian dalam nikah berfungsi memastikan bahwa akad nikah berlangsung sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam
A. WALI NASAB
- Bapak kandung
- Kakek
- Buyut (bapak dari kakek)
- Saudara laki-laki sebapak seibu/kandung
- Saudara laki-laki sebapak
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu/kandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
- Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
- Anak paman sebapak seibu
- Anak paman sebapak
- Cucu paman sebapak dan seibu
- Cucu paman sebapak
- Paman bapak sebapak dan seibu
- Paman bapak sebapak
- Anak paman bapak sebapak dan seibu
- Anak paman bapak sebapak
B. WALI HAKIM
- Wali nasab tidak ada
- Walinya adhal
- Walinya tidak diketahui keberadaannya
- Walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara
- Wali nasab tidak ada yang beragama Islam
- Wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri
Ingin Berkonsultasi?
Tim KUA siap mendampingi Anda dalam urusan pernikahan, bimbingan, dan pelayanan keagamaan dengan sepenuh hati
Keunggulan Layanan KUA
- Konsultasi Pernikahan & Keagamaan
- Pegawai Berkompeten
- Layanan Cepat & Digital
- Pelayanan Ramah & Humanis
- Komitmen pada Keabsahan & Syariat
Layanan Terkait
Layanan lain yang mungkin Anda butuhkan
Pendaftaran dan Pencatatan Nikah
Dokumen dan syarat yang harus dipenuhi calon pengantin sebelum mendaftar pernikahan
Duplikat Buku Nikah
Duplikat buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada buku nikah asli, dengan proses penerbitan sesuai ketentuan administrasi di Kantor Urusan Agama
Rekomendasi Nikah
Layanan rekomendasi nikah diberikan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah tempat tinggalnya, sebagai surat pengantar resmi dari KUA asal menuju KUA tujuan
Siap Memulai Proyek Anda?
Konsultasikan kebutuhan Perwalian dalam Nikah Anda dengan tim expert kami dan dapatkan solusi terbaik