Rekomendasi Nikah

Layanan rekomendasi nikah diberikan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah tempat tinggalnya, sebagai surat pengantar resmi dari KUA asal menuju KUA tujuan

Layanan Unggulan
Rekomendasi Nikah

Persyaratan Rekomendasi / Numpang Nikah :

1. Surat Permohonan Rekomendasi / Numpang Nikah dari Desa
2. Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan (N1, N2, N4)
3. Foto kopi KTP catin laki-laki dan catin perempuan 
4. Foto kopi Kartu Keluarga
5. Surat Izin orang tua / N5 (jika catin kurang dari 21 tahun)
6. Fotokopi Akta Kelahiran
7. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan, bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)

Ingin Berkonsultasi?

Tim KUA siap mendampingi Anda dalam urusan pernikahan, bimbingan, dan pelayanan keagamaan dengan sepenuh hati

Keunggulan Layanan KUA

  • Konsultasi Pernikahan & Keagamaan
  • Pegawai Berkompeten
  • Layanan Cepat & Digital
  • Pelayanan Ramah & Humanis
  • Komitmen pada Keabsahan & Syariat

Layanan Terkait

Layanan lain yang mungkin Anda butuhkan

Pendaftaran dan Pencatatan Nikah
Unggulan

Pendaftaran dan Pencatatan Nikah

Dokumen dan syarat yang harus dipenuhi calon pengantin sebelum mendaftar pernikahan

Perwalian dalam Nikah
Unggulan

Perwalian dalam Nikah

Perwalian dalam nikah berfungsi memastikan bahwa akad nikah berlangsung sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam

Duplikat Buku Nikah
Unggulan

Duplikat Buku Nikah

Duplikat buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada buku nikah asli, dengan proses penerbitan sesuai ketentuan administrasi di Kantor Urusan Agama

🚀 Mari Berkonsultasi

Siap Dapatkan Pelayanan Terbaik dari KUA?

Jadilah bagian dari masyarakat yang telah merasakan manfaat layanan kami. Hubungi petugas KUA untuk konsultasi, pendampingan, dan pelayanan terbaik—mulai dari pernikahan, bimbingan keluarga, wakaf, hingga penyuluhan keagamaan

+6285117714789
kuaudanawu9@gmail.com
Menerjemahkan halaman...