Duplikat Buku Nikah
Duplikat buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada buku nikah asli, dengan proses penerbitan sesuai ketentuan administrasi di Kantor Urusan Agama
A. BUKU NIKAH RUSAK
- Menyertakan buku nikah yang rusak
- Foto kopi KTP dan KK suami istri
- Pas foto 2x3 latar biru, sebanyak 3
- Materai 10.000
B. BUKU NIKAH HILANG
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Foto kopi KTP dan KK suami istri
- Pas foto 2x3 latar biru, sebanyak 3
- Materai 10.000
Catatan: Penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan.
Ingin Berkonsultasi?
Tim KUA siap mendampingi Anda dalam urusan pernikahan, bimbingan, dan pelayanan keagamaan dengan sepenuh hati
Keunggulan Layanan KUA
- Konsultasi Pernikahan & Keagamaan
- Pegawai Berkompeten
- Layanan Cepat & Digital
- Pelayanan Ramah & Humanis
- Komitmen pada Keabsahan & Syariat
Layanan Terkait
Layanan lain yang mungkin Anda butuhkan
Pendaftaran dan Pencatatan Nikah
Dokumen dan syarat yang harus dipenuhi calon pengantin sebelum mendaftar pernikahan
Perwalian dalam Nikah
Perwalian dalam nikah berfungsi memastikan bahwa akad nikah berlangsung sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam
Rekomendasi Nikah
Layanan rekomendasi nikah diberikan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah tempat tinggalnya, sebagai surat pengantar resmi dari KUA asal menuju KUA tujuan
Siap Memulai Proyek Anda?
Konsultasikan kebutuhan Duplikat Buku Nikah Anda dengan tim expert kami dan dapatkan solusi terbaik