Duplikat Buku Nikah

Duplikat buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada buku nikah asli, dengan proses penerbitan sesuai ketentuan administrasi di Kantor Urusan Agama

Layanan Unggulan
Duplikat Buku Nikah

A. BUKU NIKAH RUSAK

  1. Menyertakan buku nikah yang rusak
  2. Foto kopi KTP dan KK suami istri
  3. Pas foto 2x3 latar biru, sebanyak 3
  4. Materai 10.000

B. BUKU NIKAH HILANG

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. Foto kopi KTP dan KK suami istri
  3. Pas foto 2x3 latar biru, sebanyak 3
  4. Materai 10.000

Catatan: Penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan.

Ingin Berkonsultasi?

Tim KUA siap mendampingi Anda dalam urusan pernikahan, bimbingan, dan pelayanan keagamaan dengan sepenuh hati

Keunggulan Layanan KUA

  • Konsultasi Pernikahan & Keagamaan
  • Pegawai Berkompeten
  • Layanan Cepat & Digital
  • Pelayanan Ramah & Humanis
  • Komitmen pada Keabsahan & Syariat

Layanan Terkait

Layanan lain yang mungkin Anda butuhkan

Pendaftaran dan Pencatatan Nikah
Unggulan

Pendaftaran dan Pencatatan Nikah

Dokumen dan syarat yang harus dipenuhi calon pengantin sebelum mendaftar pernikahan

Perwalian dalam Nikah
Unggulan

Perwalian dalam Nikah

Perwalian dalam nikah berfungsi memastikan bahwa akad nikah berlangsung sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam

Rekomendasi Nikah
Unggulan

Rekomendasi Nikah

Layanan rekomendasi nikah diberikan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah tempat tinggalnya, sebagai surat pengantar resmi dari KUA asal menuju KUA tujuan

Siap Memulai Proyek Anda?

Konsultasikan kebutuhan Duplikat Buku Nikah Anda dengan tim expert kami dan dapatkan solusi terbaik

Menerjemahkan halaman...